Show simple item record

dc.contributor.authorSaputra, Indra Wahyudi
dc.date.accessioned2024-01-17T02:17:23Z
dc.date.available2024-01-17T02:17:23Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46649
dc.description.abstractPemberian pinjaman online melalui aplikasi wajib menerapkan prinsip kehati-hatian terutama collateral sehingga dapat memperkecil risiko yang terjadi di kemudian hari. Realitanya, kredit melalui fintech tidak perlu menerapkan prinsip kehati-hatian secara sepenuhnya baik di Indonesia maupun di berbagai negara. Hal tersebut disebabkan fintech belum memiliki pengaturan yang tegas terkait standar minimal penerapan prinsip kehati- hatian. Hal ini tentu saja merugikan pihak kreditor. Penulisan ini membahas dan menganalisis kemungkinan dari pengaturan aspek collateral dalam Penyelenggaraan LPBBTI dan implikasi hukum dari pengaturan aspek collateral dalam Penyelenggaraan LPBBTI terhadap perlindungan pemberi dana. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan objek penelitian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kemungkinan pengaturan aspek collateral dalam penyelenggaraan LPBBTI dapat dilakukan oleh OJK meskipun membutuhkan waktu yang lama. Lamanya waktu yang dibutuhkan OJK untuk membuat sebuah peraturan tentu saja dapat memperburuk kondisi Peer to Peer Lending, dimana jumlah kredit bermasalah tentu juga akan semakin meningkat. Apalagi pada Peer to Peer Lending yang dikhususkan untuk modal usaha memiliki nilai yang sangat besar. Langkah satu-satunya yang digunakan oleh fintech adalah dengan mensyaratkan bunga yang tinggi pada pinjaman yang dilakukan oleh debitor. Tingginya bunga pinjaman tentu saja juga akan menyulitkan para UMKM dalam membayarkan kewajibannya yang pada akhirnya akan menimbulkan kredit bermasalah juga. Implikasi pengaturan aspek collateral dalam penyelenggaraan LPBBTI Terhadap Perlindungan Pemberi Dana adalah dapat mengurangi kredit bermasalah (NPL), dapat meningkatkan eksistensi fintech dan UMKM semakin berkembang karena tidak ada hambatan modal dan masyarakat semakin sejahtera.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectCollateralen_US
dc.subjectPrinsip Kehati-Hatianen_US
dc.subjectLPBBTIen_US
dc.titleKemungkinan Pengaturan Aspek Collateral dalam Penyelenggaraan LPBBTIen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18410397


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record