Faktor Penyebab Anak melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan dan Proses Pembinaannyadi Yogyakarta (Studi Kasus Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta)
Abstract
Beberapa kasus pengeroyokan menyebabkan pelakunya banyak terjerat hukum dan
dijebloskan ke dalam penjara. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris
denganmenggunakan pendekatan sosiologi hukum. sumber data penulis dapatkan dari
data primer dan sekunder, yang dianalisis dengan metode kualitatif. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor anak melakukan tindak
pidana pengeroyonkan serta bagaimana prosedur pembinaan anak di dalam Lembaga
Pembinaan Khusus Anak KlasII Yogyakarta serta kendala atau hambatan yang dialami.
Dari penelitian yang penulis melakukan wawancara terhadap 3 (tiga) anak yang
berurusan dengan hukum ditemukan fakta bahwa kasus pengeroyokan ini penyebabnya
yaitu faktor kontrol sosial yang minim dalam hal ini lingkungan keluarga dimana
dalam hasil wawancara ditemukan fakta bahwaorang tua dari anak yang berurusan
dengan hukum cenderung tidak mau tahu dan lepas tanggung jawab terhadap anak
tersebut, kemudian dari ketiga anak tersebut juga memilikitingkat pendidikan yang
terbilang cukup rendah yaitu jenjang SMP dan SMA serta kejar paket. Lembaga
Pembinaan Khusus Anak Klas II Yogyakarta telah melakukan beberapa tindakan
dalam pembinaan mencakup pembinaan kepribadian berupa melakukan sholat berjamaah dan kegiatan ibadah lain, pembinaan keterampilan berupa membuat
kerjainan tangan dan usaha seperti sablon dan pembuatan baja ringan, pembinaan
keagamaan yang bekerjasama dengan Kementerian Keagamaan berupa latihan Da’I
yang mana hal ini telahsesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.
Collections
- Law [2335]