dc.contributor.author | Toewoeh, Yustisia Andhini Lintang Annisa Rizky | |
dc.date.accessioned | 2024-01-16T02:58:53Z | |
dc.date.available | 2024-01-16T02:58:53Z | |
dc.date.issued | 2023 | |
dc.identifier.uri | dspace.uii.ac.id/123456789/46601 | |
dc.description.abstract | Pada praktiknya, kredit sindikasi masih dijumpai permasalahan terkait pada
kewenangan untuk menempuh upaya hukum khususnya PKPU apabila debitor
mengalami kesulitan pembayaran. Majelis hakim lebih mempertimbangkan
pembuktian sederhana di dalam memutuskan permohonan PKPU yang diajukan oleh
peserta sindikasi ketika permasalahan substansial terletak pada fungsi dan peranan
peserta sindikasi ketika salah satu peserta mengajukan permohonan PKPU. Undang
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU belum mengakomodir
serta memberikan penjelasan yang rinci mengenai proses PKPU bagi peserta kredit
sindikasi, karena masing-masing kreditor tidak mempunyai hubungan yang langsung
dengan debitor. Penelitian ini berfokus pada sejauh mana pernan dan fungsi
kewenangan peserta sindikasi untuk bertindak dan mengajukan permohonan PKPU
berdasarkan skema kredit sindikasi dan penerapan undang-undang yang berlaku. Selain
itu analisis juga dilakukan menggunakan metode yuridis-normatif dengan metode
pendekatan yang menekankan pada teori-teori hukum serta aturan-aturan hukum yang
berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa konstruksi hukum kredit sindikasi menimbulkan adanya perikatan tanggung
menanggung aktif di antara peserta sindikasi sehingga apabila dalam perjanjian kredit
sindikasi tidak ditentukan lain, pengajuan permohonan kepailitan maupun PKPU
terhadap debitor harus dilakukan oleh Agen. Oleh karena itu, sebaiknya undang-
undang meberikan pengaturan yang lebih jelas mengenai proses permohonan
Kepailitan dan PKPU Kredit Sindikasi. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Perjanjian Kredit Sindikasi | en_US |
dc.subject | Kreditor Mayoritas | en_US |
dc.subject | Kewenangan | en_US |
dc.title | Kewenangan Setiap Peserta Sindikasi untuk mengajukan Permohonan PKPU (Studi atas kasus Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.Identifier.NIM | 18410137 | |