Show simple item record

dc.contributor.authorToewoeh, Yustisia Andhini Lintang Annisa Rizky
dc.date.accessioned2024-01-16T02:58:53Z
dc.date.available2024-01-16T02:58:53Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46601
dc.description.abstractPada praktiknya, kredit sindikasi masih dijumpai permasalahan terkait pada kewenangan untuk menempuh upaya hukum khususnya PKPU apabila debitor mengalami kesulitan pembayaran. Majelis hakim lebih mempertimbangkan pembuktian sederhana di dalam memutuskan permohonan PKPU yang diajukan oleh peserta sindikasi ketika permasalahan substansial terletak pada fungsi dan peranan peserta sindikasi ketika salah satu peserta mengajukan permohonan PKPU. Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU belum mengakomodir serta memberikan penjelasan yang rinci mengenai proses PKPU bagi peserta kredit sindikasi, karena masing-masing kreditor tidak mempunyai hubungan yang langsung dengan debitor. Penelitian ini berfokus pada sejauh mana pernan dan fungsi kewenangan peserta sindikasi untuk bertindak dan mengajukan permohonan PKPU berdasarkan skema kredit sindikasi dan penerapan undang-undang yang berlaku. Selain itu analisis juga dilakukan menggunakan metode yuridis-normatif dengan metode pendekatan yang menekankan pada teori-teori hukum serta aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konstruksi hukum kredit sindikasi menimbulkan adanya perikatan tanggung menanggung aktif di antara peserta sindikasi sehingga apabila dalam perjanjian kredit sindikasi tidak ditentukan lain, pengajuan permohonan kepailitan maupun PKPU terhadap debitor harus dilakukan oleh Agen. Oleh karena itu, sebaiknya undang- undang meberikan pengaturan yang lebih jelas mengenai proses permohonan Kepailitan dan PKPU Kredit Sindikasi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerjanjian Kredit Sindikasien_US
dc.subjectKreditor Mayoritasen_US
dc.subjectKewenanganen_US
dc.titleKewenangan Setiap Peserta Sindikasi untuk mengajukan Permohonan PKPU (Studi atas kasus Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18410137


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record