dc.contributor.author | Adhani, Nadifa | |
dc.date.accessioned | 2024-01-16T02:26:03Z | |
dc.date.available | 2024-01-16T02:26:03Z | |
dc.date.issued | 2023 | |
dc.identifier.uri | dspace.uii.ac.id/123456789/46592 | |
dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Justice Collaborator dalam peradilan
pidana pembunuhan berencana dan mengetahui apakah Pasal 10A Ayat (3) Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah
mengakomodir terkait keringanan penjatuhan pidana pada kasus Richard Eliezer dengan
rumusan masalah : Bagaimana kedudukan Justice Collaborator dalam peradilan pidana
pembunuhan berencana pada kasus Richard Eliezer? dan Apakah Pasal 10A Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah
mengakomodir tentang keringanan penjatuhan pidana pada kasus Richard Eliezer?
penelitian termasuk dalam tipologi penelitian hukum normatif dan empiris. Data penelitian
dikumpulkan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan hukum
empiris merupakan pendekatan yuridis-sosiologis. Hasil studi ini menunjukan bahwa
kedudukan Justice Collaborator yang disandang oleh Richard Eliezer dalam kasus
pembunuhan berencana harus memenuhi syarat kumulatif yang ada pada Pasal 28 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Pada
kasus pembunuhan berencana ini putusan hakim melihat dari segi konteksnya tanpa jasa
Richard Eliezer maka kasus ini akan menjadi kasus dengan versi skenario tembak
menembak. Hal ini menjadi satu konsertasi yaitu Law as Formal formalitas hukum dan
Law as Social Context. Tidak hanya melihat hukum formal tetapi juga melihat konteks
sosial yang kemudian karena hal ini Richard Eliezer dirasa cocok diberikan status sebagai
Justice Collaborator. Pasal 10A Ayat (3) Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban dengan adanya tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dirasa
belum memenuhi harapan Undang-Undang. Sehingga masih terjadi dilema yuridis
terhadap Pasal 10A Ayat (3) tentang Perlindungan Saksi dan Korban bagi Justice
Collaborator pada kasus Richard Eliezer karena disatu sisi Richard Eliezer dikategorikan
sebagai seorang saksi pelaku yang bekerjasama namun disisi lain peran dari Richard
Eliezer juga sebagai eksekutor. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Justice Collaborator | en_US |
dc.subject | Pasal 10A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban | en_US |
dc.subject | Kedudukan | en_US |
dc.title | Kedudukan Justice Collaborator dalam Peradilan Pidana Pembunuhan Berencana pada Kasus Richard Eliezer | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.Identifier.NIM | 19410726 | |