Show simple item record

dc.contributor.authorAdhani, Nadifa
dc.date.accessioned2024-01-16T02:26:03Z
dc.date.available2024-01-16T02:26:03Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46592
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Justice Collaborator dalam peradilan pidana pembunuhan berencana dan mengetahui apakah Pasal 10A Ayat (3) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah mengakomodir terkait keringanan penjatuhan pidana pada kasus Richard Eliezer dengan rumusan masalah : Bagaimana kedudukan Justice Collaborator dalam peradilan pidana pembunuhan berencana pada kasus Richard Eliezer? dan Apakah Pasal 10A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah mengakomodir tentang keringanan penjatuhan pidana pada kasus Richard Eliezer? penelitian termasuk dalam tipologi penelitian hukum normatif dan empiris. Data penelitian dikumpulkan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan hukum empiris merupakan pendekatan yuridis-sosiologis. Hasil studi ini menunjukan bahwa kedudukan Justice Collaborator yang disandang oleh Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana harus memenuhi syarat kumulatif yang ada pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Pada kasus pembunuhan berencana ini putusan hakim melihat dari segi konteksnya tanpa jasa Richard Eliezer maka kasus ini akan menjadi kasus dengan versi skenario tembak menembak. Hal ini menjadi satu konsertasi yaitu Law as Formal formalitas hukum dan Law as Social Context. Tidak hanya melihat hukum formal tetapi juga melihat konteks sosial yang kemudian karena hal ini Richard Eliezer dirasa cocok diberikan status sebagai Justice Collaborator. Pasal 10A Ayat (3) Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan adanya tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dirasa belum memenuhi harapan Undang-Undang. Sehingga masih terjadi dilema yuridis terhadap Pasal 10A Ayat (3) tentang Perlindungan Saksi dan Korban bagi Justice Collaborator pada kasus Richard Eliezer karena disatu sisi Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi pelaku yang bekerjasama namun disisi lain peran dari Richard Eliezer juga sebagai eksekutor.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectJustice Collaboratoren_US
dc.subjectPasal 10A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korbanen_US
dc.subjectKedudukanen_US
dc.titleKedudukan Justice Collaborator dalam Peradilan Pidana Pembunuhan Berencana pada Kasus Richard Eliezeren_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410726


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record