Implementasi Kerjasama Cross Border Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Indonesia – Thailand dalam Perspektif Hukum Internasional
Abstract
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan standar QR Code pembayaran
untuk sistem pembayaran di Indonesia. Bank Indonesia pun telah melakukan
penandatangananya nota kesepahaman Regional Payment Digital Connectivity dengan Bank of
Thailand (BoT) akan kerja sama pembayaran cross-border berbasis QR Code. Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji ketentuan pengaturan terkait penerapan cross-border QRIS antara
Indonesia - Thailand dalam hukum internasional dan untuk menganalisa ketentuan dan
penerapan QRIS antara Indonesia – Thailand sudah sesuai dengan ketentuan hukum
internasional. Penetian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, historis dan komparatif. Hasil dari penelitian ini menyatakan
bahwa Pengaturan penerapan Cross Border Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)
antara Indonesia-Thailand berdasarkan Hukum Internasional dilandasi oleh ASEAN
Agreement on Electronic Commerce dan ASEAN Economic Blueprint 2025. Kerja sama yang
terjadi antara Indonesia-Thailand merupakan perjanjian dua negara yang termasuk dalam
perjanjian bilateral serta Ketentuan dan penerapan QRIS antara Indonesia – Thailand ini sudah
sesuai dengan Hukum Internasional yang mengaturnya. Namun demikian ada beberapa
tantangan yang harus ditangani seperti seperti hal kesiapan teknologi informatika, perselisihan
mata uang antar negara, hingga perlindungan konsumen yang belum diatur jelas. Oleh karena
itu, diperlukan peran para pihak yang terlibat.
Collections
- Law [2309]