Perlindungan Hukum bagi Pencipta Musik dan Lagu Atas Tindakan Aransemen Ulang tanpa Izin oleh Pengguna Aplikasi Tiktok
Abstract
Undang-Undang No. 28 tahun 2014 mengatur tentang hak cipta akan tetapi masih
banyak pelanggaran hak cipta pada aplikasi tiktok,maka dari itu masih perlunya
perlindungan hak cipta. Perlindungan hak cipta sangat dibutuhkan untuk mencegah
terjadinya sengketa hak cipta. Penelitian ini mengkaji terkait perlindungan hukum
bagi pencipta musik dan lagu atas tindakan aransemen ulang tanpa izin oleh
pengguna aplikasi tiktok serta tanggung jawaban pelaku aransemen ulang tanpa izin
atas hak cipta pemiliknya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang – undangan, kasus, dan konsep. Analisa data
yang digunakan adalah meneliti bahan pustaka seperti buku, jurnal,perundang-
undangan,artikel ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan hukum tersebut.
Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan preventif atas hak cipta pencipta
kurang optimal, karena perlindungan hukum dan pengawasan yang diberikan oleh
pemerintah tidak didukung oleh aplikasi tiktok, yang kurang tegas mengatur terkait
pelangran hak cipta berupa arasmen musik, bahkan pihak aplikasi tiktok cenderung
lepas tangan pada pelanggran hak cipta berupa aransmen ulang musik. Sejauh ini
tindakan aplikasi tiktok terkait pelanggaran hak cipta hanya sebatas tindakan
memperbanyak dan menjiplak karya saja. Oleh sebab itu, tanggung jawab paleku
tindakan aransmen tanpa izin tersebut tidak dilakukan secara optimal.
Collections
- Law [2359]