Pertanggungjawaban atas Kelalaian Notaris dalam meresmikan Akta yang tidak memenuhi Syarat Sah Akta Perjanjian
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban notaris atas kelalaian yang
dilakukan dalam meresmikan akta perjanjian yang tidak memenuhi syarat sah akta
perjanjian. Dalam melaksanakan profesinya notaris harus selalu berhati-hati, apabila
melakukan kelalaian yang dapat merugikan para pihak maka notaris dapat dimintai
pertanggungjawaban. Bentuk pertanggungjawaban yang dimaksud dalam hal ini
adalah berupa sanksi administratif dan sanksi perdata. Perlindungan hukum yang
diberikan pada para pihak yang dirugikan oleh akta yang dibuat oleh notaris juga
dibahas dalam penelitian ini, apabila terjadi kerugian akibat kelalaian notaris dalam
meresmikan akta perjanjian maka para pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya
hukum untuk mendapatkan ganti kerugian atas akta yang dibuat oleh notaris tersebut
dengan cara menyelesaikan secara kekeluargaan dalam hal ini adalah dengan
melakukan negosiasi dan mediasi. Melayangkan gugatan kepada notaris yang
melakukan kelalaian dalam meresmikan akta perjanjian dapat dilakukan oleh para
pihak apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil. Penelitian ini dilakukan
dengan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-
undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pertanggungjawaban atas
kelalaian dalam meresmikan akta perjanjian yang tidak memenuhi syarat sah notaris
dalam dapat dikenai sanksi yaitu pertanggungjawaban administrasi berupa teguran dan
juga dikenai sanksi perdata yaitu dengan ganti kerugian, bunga dan biaya lain. Penulis
menyarankan agar notaris lebih mengedepankan asas kecermatan dalam meresmikan
akta perjanjian dan untuk para pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum
untuk mendapatkan haknya atas kerugian yang ditimbulkan tersebut.
Collections
- Law [2314]