Penerapan Prinsip Yurisdiksi Ekstrateritorial terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi yang dilakukan Secara Lintas Batas Negara
Abstract
Kejahatan tindak pidana siber merupakan realita yang terjadi seiring
berkembangnya era digitalisasi. Salah satunya merupakan pencurian terhadap data
pribadi yang merupakan tindak pidana siber yang paling umum dilakukan. Dalam
momentum berlakunya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
yang berlaku secara ekstrateritorial diperlukan pendalaman terhadap bagaimana
sebenarnya penerapan dari yurisdiksi terhadap pelaku pencurian data pribadi
berbasis siber yang dilakukan secara lintas batas negara. Dari keresahan tersebut
penulis melakukan penelitan normatif yang dilakukan melalui pendekatan
statuta/perundang-undangan, konseptual serta perbandingan/komparatif dengan
UU No. 27 Tahun 2022 sebagai pisau analisis perundang-undangan yang dimiliki
Indonesia terhadap berbagai kerangka hukum dan konvensi yang dimiliki hukum
Internasional terkait penegakan terhadap tindak pidana siber pencurian data pribadi
yang dilakukan secara lintas batas negara. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa
hukum domestik yang bersifat ekstrateritorial bukan merupakan jawaban yang
mutlak terhadap keberhasilan dari penerapan yurisdiksi ekstrateritorial. Secara garis
besar dibutuhkan sebuah kerangka hukum internasional yang menyokong kooperasi
internasional berkelanjutan untuk secara efektif menerapkan yurisdiksi
ekstrateritorial terhadap pelaku pencurian data pribadi secara lintas batas negara.
Collections
- Law [2360]