Perlindungan Hukum bagi Pengirim terhadap Pencantuman Klausula Eksonerai dalam Kontrak Perjanjian Jasa Pengangkutan Barang Studi Kasus: Kerugian Konsumem atas Kehilangan Barang oleh Penyedia Layanan Jasa Anteraja
Abstract
E-Commerce sering digunakan untuk membeli kebutuhan keseharian, dalam
jual beli online konsumen sangat memerlukan pihak jasa pengangkutan.
Perjanjian pengiriman barang kerap terjadi perselisihan antara konsumen
dengan pihak jasa pengangkut karena dicantumkan klausula eksonerasi yang
menimbulkan kerugian. Penelitian fokus pada beberapa rumusan masalah
yaitu, bentuk perlindungan hukum bagi pengirim terhadap pencantuman
klausula eksonerasi dalam perjanjian pengiriman barang atau paket pada jasa
pengangkut Anteraja; dan tanggung jawab pelaku usaha jasa pengangkut
Anteraja terhadap pengirim yang mengalami kerugian barang atau paket yang
hilang. Penelitian ini bersifat hukum normatif, metode pendekatan perundang-
undangan, konseptual dan kasus, sumber data yang digunakan adalah data
sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier, dengan menggunakan pengumpulan data primer dan sekunder.
Metode analisis data dalam penulisan ini menggunakan metode deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian Menunjukkan bahwa Perlindungan hukum
konsumen atas adanya klausula eksonerasi, melanggar hak untuk mendapatkan
infomasi benar, jelas dari pelak usaha dan pengalihan tanggungjawab yang
dilakukan oleh pelaku usaha. Secara sepihak Pihak Anteraja membatalkan
pesanan dengan “paket hilang diperjalanan”, kompensasi yang diberikan hanya
10 kali ongkos kirim sebesar dikarnakan adanya pengalihan tanggung jawab
dan klausula eksonerasi. Adanya klausula eksonerasi maka perjanjian dapat
batal demi hukum seusai dengan Pasal 18 ayat (3) UUPK. Perlindungan hukum
dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu perlindungan hukum preventif dan
represif; dan bentuk tanggungjawab yang harus dilakukan yaitu pihak Anteraja
harusnya tunduk kepada Pasal 19 ayat (2) UUPK, yaitu menganti kerugian
dengan nilai barang yang hilang karna sesuai dengn prinsip tanggungjawabn
mutlak dan tanggungjawab kesalahan.
Collections
- Law [2335]