Analisis Upacara Adat Peta Kapanca dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kabupaten Bima)
Abstract
Pernikahan merupakan momen sakral yang terjadi dalam kehidupan manusia dan tradisi-
tradisi yang ditambahkan di dalamnya merupakan bagian dari bentuk pelestarian budaya
yang berlaku di daerah setempat. Tak terkecuali Suku Bima yang bertempat di bagian
timur Indonesia, tepatnya di Kabupaten Bima, yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara
Barat. Tradisi dari Suku Bima yang menjadi fokus peneliti di sini adalah tradisi Upacara
Peta Kapanca (yang biasa dilakukan oleh masyarakat Bima pada malam hari menjelang
akad nikah yang dilangsungkan di hari berikutnya), yakni bagaimana pandangan hukum
Islam terhadap tradisi ini. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan
dengan metode deskriptif-kualitatif. Sumber data yang digunakan yakni melalui
observasi, wawancara (calon mempelai, warga setempat, dan tokoh masyarakat), dan studi
dokumentasi. Dalam teknis pelaksanaannya ditemukan banyak sekali nilai filosofis yang
menyiratkan unsur Islam. Dari hasil penelitian, penyusun menyimpulkan bahwa upacara
ini dibolehkan dalam pelaksanaannya. Peta Kapanca masuk dalam kategori „urf maupun
adat, sebab upacara ini termasuk budaya yang dilakukan secara turun temurun, diulang-
ulang, serta tentunya dikenali dan dipahami oleh akal sehat masyarakat setempat. Dari segi
materi, Upacara Peta Kapanca masuk dalam kategori „urf fi‟ly (berupa perbuatan/
tindakan), dari segi lingkup penggunaannya, Upacara Peta Kapanca masuk dalam
kategori „urf khass (dilakukan oleh masyarakat Bima dan Bugis di beberapa daerah), dari
segi kesesuaiannya dengan syari‟at, Upacara Peta Kapanca masuk dalam kategori „urf
syar‟i yang sahih (dalil yang berkaitan berisi pengakuan dan kebolehan).
Collections
- Islamic Law [646]