Sengketa Penguasaan Hak Atas Tanah Bekas Eigendom dan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Haknya di Kabupaten Purwakarta
Abstract
Penelitian ini meneliti tentang Penyelesaian Sengketa Penguasaan Hak
Atas Tanah Bekas Eigendom. Permasalahan yang dirumuskan pertama,
bagaimana upaya penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah bekas
Eigendom berdasarkan UUPA. Kedua, apakah pemegang hak atas tanah bekas
Eigendom dapat memperoleh perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan
jenis penelitian normatif yang didukung dengan keterangan narasumber.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual,
dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan
sekunder, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan,
pertama upaya penyelesaian sengketa hak atas tanah eigendom dapat
menggunakan pendekatan preventif yang diwujudkan melalui prinsip konversi,
apabila upaya preventif tidak berhasil, pendekatan represif menjadi langkah
selanjutnya yaitu mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional atau melalui
Alternative Dispute Resolution (ADR) untuk mencari kesepakatan dalam
penyelesaian sengketa. Jika masih belum memncapai hasil, pihak yang terlibat
dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke pengadilan untuk memperoleh
putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua, pemegang hak atas tanah
bekas Eigendom memperoleh perlindungan hukum dengan cara tanah tersebut
dikonversikan oleh pemohon, selanjutnya pemohon akan mendapatkan sertifikat
sebagai bukti dan sekaligus mendapat perlindungan hukum. Saran yang dapat
diberikan peneliti, seharusnya masyarakat lebih sadar terhadap status tanah tempat
tinggal, sehingga meminimalisir permasalahan dikemudian hari.
Collections
- Law [2335]