Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Strategi Sale and Clearance dalam Aktivitas Penjualan Retailer
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis mengenai pelanggaran hak konsumen
atas adanya iklan penjualan produk sale and clearance tanpa informasi yang jelas
dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta
untuk menganalisis adanya penjualan produk sale and clearance tanpa informasi
yang jelas. Permasalahan dalam penelitian ini adalah adanya pihak pelaku usaha
terkhususnya retailer yang melakukan promosi produk tidak disertai informasi
yang jelas terkait produk yang ditawarkan, sehingga sering membuat calon
konsumen kecewa karena ternyata ada syarat-syarat tersembunyi yang harus di
penuhi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan. Data penelitian dikumpulkan dengan metode wawancara,
studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa Perlindungan hukum konsumen atas hak informasi yang diberikan oleh
pelaku usaha retailer telah diatur dalam Pasal 9 sampai Pasal 13 UUPK. Yang
dimana telah jelas bahwa pasal tersebut memberikan aturan-aturan mengenai
pelaksanaan promosi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Pelaku usaha dalam
mempromosikan produknya harus memberikan informasi secara jelas, benar, dan
jujur mengenai produk yang ditawarkan. Namun, pada kenyataannya masih
banyak pelaku usaha ritel yang tidak mengikuti aturan yang telah di tetapkan,
sehingga dapat merugikan calon konsumen yang tertarik dengan promosi yang
ditawarkan pihak pelaku usaha. Dengan demikian, apabila pihak pelaku usaha
tidak menjalankan aturan yang telah ditetapkan, dapat dikatakan sebagai
perbuatan melawan hukum karena telah membawa kerugian bagi orang lain.
Promosi yang dilakukan pelaku usaha yang menimbulkan kerugian bagi
konsumen berdampak pada tanggung jawab pelaku usaha untuk
mempertanggungjawabkan akibat yang telah ditimbulkan.
Collections
- Law [2360]