dc.description.abstract | Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi
konsumen akibat mengonsumsi obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen
Glikol (DEG) serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha atas kerugian yang
diterima oleh konsumen akibat mengonsumsi obat sirup yang mengandung cemaran tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penilitian hukum yuridis normatif, dengan
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Metode
pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, kemudian penulis
melakukan metode analisis dengan cara mengumpulkan bahan hukum yang sudah lengkap
kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif serta dihubungkan dengan
peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa
peraturan terkait perlindungan konsumen dalam kasus ini belum cukup untuk melindungi pihak
konsumen, karena kurangnya pemahaman konsumen terkait UUPK yang menyebabkan
konsumen sulit mengambil langkah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan. Tanggung
jawab yang semestinya dilakukan oleh pelaku usaha adalah memberikan ganti rugi kepada
konsumen berupa perawatan kesehatan atau pemberian santunan seperti yang telah diatur
dalam Pasal 19 ayat (2) UUPK. | en_US |