Implementasi Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penerapan penyelesaian
perkara melalui keadilan restoratif yang dilaksanakan oleh Jaksa di Kejaksaan
Negeri Yogyakarta dalam menyelesaikan suatu perkara yang memenuhi syarat
untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian hukum secara empiris. Pendekatan yang digunakan
dalam melakukan penelitian ini adalah pendekatan sosiologis, yaitu pendekatan
dengan mengumpulkan fakta yang diambil dari wawancara dan melihat berjalannya
hukum formal yang pelaksanaanya ditujukan untuk kegunaan dalam masyarakat.
Dalam pelaksanaannya keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sudah
berjalan baik berdasarkan Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan tersebut sebagai
petunjuk dalam pelaksanaan keadilan restoratif, Jaksa sebagai pejabat yang
berwenang dalam melaksanakan keadilan restoratif harus berhati-hati dalam
mempertimbangkan penghentian perkara. Dalam pelaksanaan keadilan restoratif
terdapat penyelesaian berupa kesepakatan damai yang berisi ketentuan berupa hak
dan kewajiban apabila kesepakatan tersebut terdapat syarat tertentu berupa ganti
kerugian terhadap korban yang ditujukan untuk memulihkan kondisi korban,
namun kesepakatan damai juga dapat disetujui dengan tanpa syarat. Penyelesaian
perkara secara damai berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri
Yogyakarta tidak dapat dilaksanakan apabila salah satu korban menolak upaya yang
dilakukan oleh Jaksa.
Collections
- Law [2356]