Iktikad Baik Kontrak Bagi Pemain E-sports dan Perlindungan Hukum bagi Pemain E-sports di Indonesia
Abstract
Industri E-Sports saat ini menjadi salah satu industri yang menguntungkan,
sehingga fenomena tersebut dijadikan peluang dengan membentuk tim E-Sports
baru, yang kemudian menyaring bibit-bibit unggul untuk dijadikan pemain di
dalam tim mereka. Kemudian permasalahan yang akan peneliti angkat terkait
dengan penerapan iktikad baik dalam kontrak pemain E-Sports di Indonesia, dan
perlindungan hukum bagi pemain E-Sports yang mengalami pemutusan kontrak
secara sepihak dalam perjanjian kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian
ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan
konsep. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dengan
Studi Pustaka yaitu dengan mengkaji buku-buku literatur, jurnal hukum, dan hasil
penelitian hukum yang berkaitan dengan topik yang dikaji pada penelitian ini.
Penelitian ini menunjukan bahwa penerapan iktikad baik dalam kontrak pemain
E-Sports di Indonesia seharusnya meliputi segala aspek dalam perjanjian, dan
penerapannya juga harus dilakukan dimulai dari fase negosiasi dan penyusunan
perjanjian, dimana para pihak memiliki kewajiban meneliti dan mencari
kebeneran fakta terkait isi perjanjian yang ada, hingga dalam fase pelaksanaan
perjanjian dimana para pihak berkewajiban untuk melaksanakan substansi kontrak
berdasarkan kepercayaan, kemauan baik dari para pihak dan bertindak jujur serta
adil terhadap satu sama lain. Perlindungan hukum terhadap pemain E-Sports
memiliki dua bentuk, perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum
represif.
Collections
- Law [2314]