Pencegahan Pernikahan Dini (Perspektif Hukum Islam dan Berdasarkan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pencegahan perkawinan dini yang telah terjadi
sudah banyak dilakukan di kalangan masyakarat. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui cara pencegahan perkawinan dini kepada masyarakat dan mengetahui
faktor yang mendorong terjadinya perkawinan dini dengan rumusan masalah :
Bagaimana cara melakukan pencegahan kepada masyarakat yang akan melakukan
perkawinan dini? Dan Apakah faktor yang mendorong terjadinya perkawinan dini?
Terdapat batasan permasalahan dalam penelitian ini yaitu faktor pendorong
terjadinya perkawinan dini dan cara pencegahan perkawinan dini. Penelitian ini
termasuk dalam tipologi penelitian hukum non doktrinal (empiris). Data penelitian
yang dikumpulkan menggunakan metode pendekatan berupa pendekatan
perundang-undangan dan metode penelitian kualitatif. Adapun hasil yang
diperoleh dalam penelitian ini yaitu pencegahan perkawinan dini menurut
Perspektif Islam dalam Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI1991/1992) pada
yakni tujuan dari perkawinan tiada lain adalah demi terjalinnya kehidupan rumah
tangga yang sakiinah, mawaddah, wal alrahmah, oleh karena itu untuk mencegah
terjadinya perkawinan dini harus memperkuat iman dan pemahaman agama dari
anak-anak dan remaja saat ini. Selain itu menurut Pasal 7 UU No.16 Tahun 2019
terdapat ketentuan batas usia ideal menikah dinyatakan dalam dalam yaitu
perkawinan hanya diijinkan apabila pihak pria dan wanita sudah mencapai usia
19 (sembilan belas) tahun. Salah satu pencegahan yang dilakukan adalah
sosialisasi tentang Perkawinan.
Collections
- Law [2426]