Tanggung Jawab Bank dalam Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian pada Pemblokiran Rekening Nasabah Salah Sasaran
Abstract
Bank dalam menjalankan seluruh kegiatan usahanya wajib menerapkan
prinsip kehati-hatian termasuk ketika menerima perintah untuk melakukan
pemblokiran rekening terhadap nasabahnya yang dinyatakan tersangka dalam kasus
tindak pidana. Namun, yang terjadi justru terdapat kasus dimana bank salah sasaran
dalam melakukan pemblokiran rekening dengan alasan nama dan tanggal lahir yang
kebetulan sama dengan nasabah yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus
tindak pidana. Hal tersebut menunjukkan bahwa bank belum menerapkan prinsip
kehati-hatian dalam kegiatan usahanya. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengkaji dan mengetahui bentuk tanggung jawab bank terhadap pelanggaran
prinsip kehati-hatian ketika bank dalam melakukan pemblokiran rekening nasabah
salah sasaran, dan untuk mengkaji dan mengetahui pemenuhan ganti kerugian
terhadap hak-hak nasabah yang menjadi korban pemblokiran rekening salah sasaran
oleh bank. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan
pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perundang-
undangan (statue approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa bentuk
tanggung jawab bank dalam hal ini berdasarkan kesalahan yang dilakukan oleh
pihak bank itu sendiri, sehingga karena kesalahan tersebut maka bentuk tanggung
jawab bank adalah tanggung jawab perdata, akibatnya bank harus memberikan
ganti kerugian. Selain itu, pemenuhan ganti kerugian atas hak-hak nasabah korban
pemblokiran rekening salah sasaran oleh bank dapat diawali dengan membuka
blokir rekening nasabah yang bersangkutan, dan menjalankan mekanisme
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
Keuangan.
Collections
- Law [2314]