Konsepsi Tindak Pidana Perjudian Sebagai Victimless Crime di Indonesia
Abstract
Penelitian berlatarbelakang atas tindak pidana perjudian sebagai victimless crime dengan
fakta kasus indra kenz dan doni salmanan yang dilaporkan oleh pemain situsnya sendiri
dengan salah satu sangkaan Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat mengenai perjudian. Hal
ini berbeda dengan penindakan atas judi online lainnya dimana antara para pemain dan
bandar turut ditangkap oleh polisi. Atas hal tersebut penulis merasa terdapat ketidakadilan
dalam penerapan hukum mengenai kedudukan pelaku dan korban pidana perjudian sebagai
victimless crime. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penentuan pelaku dan korban
dalam tidak pidana perjudian dalam victimless crime di Indonesia, kemudian untuk
mengetahui konsepsi tindak pidana perjudian sebagai victimless crime di Indonesia. Rumusan
masalah penelitian ini yaitu apa penentuan kedudukan pelaku dalam tindak pidana perjudian
sebagai victimless crime di Indonesia? dan bagaimana konsepsi tindak pidana perjudian
sebagai victimless crime di Indonesia?. Hasil penelitian ini memberikan jawaban bahwa atas
perkembangan teknologi dan variasi permainan judi maka perlu adanya pembaharuan
batasan pelaku dan korban, dalam penentuan korban adalah seseorang yang kena tipu
muslihat permainan judi dan pelaku ditentukan dari mens rea dan actus reus untuk bermain
dimana ada penyelenggara dan pemain judi baik judi darat dan judi online. Untuk konsepsi
tindak pidana perjudian adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma dan moral
pancasila.
Collections
- Law [2361]