Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang mengalami Kerugian setelah melakukan Transaksi E- Commerce melalui Marketplace (Studi Kasus Pembelian Genteng di Tokopedia)
Abstract
Skripsi ini membahas tentang perlindungan terhadap konsumen yang mengalami
kerugian setelah melakukan transaksi e-commerce melalui marketplace khususnya
dalam kasus pembelian genteng di Tokopedia. Permasalahan yang dibahas di dalam
skripsi ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang
melakukan transaksi melalui marketplace khususnya dalam kasus pembelian
genteng yang mengalami kerugian e-commerce di Tokopedia dan apa bentuk
pertanggungjawaban hukum pelaku usaha dalam kasus pembeltian genteng di
Tokopedia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
metode penelitian normatif yang mana akan menguji terkait aturan yang berlaku di
masyarakat dan realitanya yang terjadi di masyarakat beserta menekankan pada
bahan-bahan pustaka seperti peraturan perundangan, buku, jurnal, hasil penelitian
terdahulu yang berhubungan dengan topik penelitian ini. Hasil penelitian, bahwa
seharusnya konsumen yang merasa dirugikan dapat mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian baik itu berupa uang ataupun barang, apabila
barang dan/atau jasa yang diterima sama sekali tidak sesuai dengan pesanan seperti
yang telah diatur dalam Pasal 4 huruf h UUPK. Faktanya dalam kasus ini konsumen
belum mengoptimalkan secara utuh upaya hukumnya, namun sudah ada upaya
hukum berupa mediasi antara konsumen dengan penyelenggara sistem elektronik
yaitu Tokopedia dibawah naungan YLKI. Adapun bentuk perlindungan hukum
yang dapat diterapkan dalam kasus ini yaitu Perlindungan hukum secara represif
yang artinya konsumen/pembeli dapat menuntut pelaku usaha atas kerugian yang
ditimbulkan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Pelafku usaha hingga saat ini
belum menujukkan bentuk pertanggungjawaban seperti yang mengacu pada
KUHPerdata, UUPK, dan UU ITE yang dalam hal ini bentuk tanggungjawab pelaku
usaha dalam kasus ini yaitu wajib bersedia untuk memberi ganti rugi terhadap
konsumen dan/atau penggantian baik itu berupa uang ataupun barang. namun pihak
penyelenggara sistem elektronik yakni Tokopedia juga perlu
mempertanggungjawabkan apabila kemungkinan diindikasi turut serta adanya
kelalaian dan/atau menimbulkan kerugian yang berdampak pada konsumen maka
segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan, seperti yang
telah diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) dan (4) UU ITE.
Collections
- Law [2504]