Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Ridwan, SH., M.Hum
dc.contributor.authorWiguna, Nanda Hata
dc.date.accessioned2017-11-29T19:28:04Z
dc.date.available2017-11-29T19:28:04Z
dc.date.issued2017-05-31
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4651
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pertanggungjawaban pemerintah terhadap rusaknya jalan di Kabupaten Klaten. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apakah korban kecelakaan akibat jalan rusak dapat menuntut pemerintah berdasarkan hukum administrasi ?; Bagaimana proses penyelesaian tuntutan terhadap tanggung jawab pemerintah ?; dan Siapakah yang bertanggungjawab atas jalan yang rusak serta kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan yang rusak ?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif dan empiris. Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi pustaka atau dokumen, serta wawancara terhadap para korban kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan yang rusak di Kabupaten Klaten. Kemudian diolah dengan bantuan program statistik deskriptif dan hasilnya disajikan dalam bentuk tabel. Ananlisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa masih banyak diketemukan ruas jalan yang rusak di Kabupaten Klaten, jika terjadi peningkatan kondisi ruas jalan menuju kondidi baik prosentasenya tidak lebih dari 20% ditiap tahunnya, sehingga ditemukan fakta bahwa kerusakan jalan tersebut mengakibatkan korban kecelakaan serta membuktikan pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Klaten lalai atau bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara jalan seperti yang diatur dalam UndangUndang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 maupun kewajibannya sebagai negara dalam memenuhi hak-hak warga negaranya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta kewajibannya sebagai pelayan publik seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sehingga atas dasar tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Klaten dapat dimintakan pertanggugjawaban dalam pertanggungjawaban hukum terkait korban kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan yang rusak di wilayah Kabupaten Klaten. Penyelesaian permasalahan tersebut dapat diajukan oleh para korban atas dasar perbuatan melawan hukum oleh pemerintah untuk membayar ganti kerugian melalui Peradilan Umum yaitu Pengadilan Negeri Klaten.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectpertanggungjawaban hukumid
dc.subjectpemerintah daerahid
dc.subjectrusaknya jalanid
dc.titleTanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah Terkait Rusaknya Jalan di Kabupaten Klatenid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record