Penegakan Hukum terhadap Praktik Parkir Liar di Kota Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui mengenai upaya penegakan hukum
mengenai parkir liar di Kota Yogyakarta dan untuk mengetahui hambatan hambatan
dalam upaya penegakan hukum mengenai praktik parkir ilegal di kota tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian
hukum empiris adalah metode penelitian hukum yang menggunakan fakta empiris
melalui pola perilaku verbal serta perilaku nyata manusia. Dari penelitian ini dapat
diketahui bahwa penegakan hukum terhadap praktik parkir liar di Kota Yogyakarta
oleh Kepolisian Pamong Praja Kota Yogyakarta adalah preventif dan represif.
Selain itu hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap praktik parkir liar
di Kota Yogyakarta adalah kegagalan implementasi Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2)
Perda Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kota Yogyakarta.
Collections
- Law [2360]