dc.description.abstract | Perkembangan teknologi memiliki dampak positif bagi pihak kepolisian dalam
melakukan tindak penilangan. Salah satu kemudahan yang didapat adalah efektivas
waktu dengan memanfaatkan perangkat CCTV yang terhubung dengan smartphone
milik petugas kepolisian sehingga petugas tidak perlu terjun ke lapangan untuk
melalkukan penilangan. Rumusan masalah yang diajukan oleh penulis adalah:
pertama, bagaimana penerapan E-Tilang terhadap pelanggaran lalu lintas oleh
Polresta Sleman? Kedua, apakah penerapan E-Tilang dengan sistem ETLE sesuai
dengan ketetuan Hukum Acara Pidana? Penelitian ini termasuk kategori peneleitian
hukum normatif empiris dengan metode wawancara kepada pihak Satlantas Polresta
Sleman, studi literatur dan studi dokumen dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil
dari penelitian penerapan E-Tilang memiliki dampak yang efektif dan telah sesuai
dengan ketentuan hukum acara pidana. | en_US |