Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Pidana Mati terhadap Terdakwa Tindak Pidana Narkotika dilihat dari Perspektif Teori Tujuan Pemidanaan (Studi Putusan Pengadilan)
Abstract
Tindak pidana narkotika adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang
secara melawan hukum dan dengan sengaja menyalahgunakan sebuah zat atau obat
yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain. Penelitian ini bertujuan
untuk mengkaji pertimbangan hakim dan melihat teori tujuan pemidanaan apa yang
digunakan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa tindak pidana
narkotika. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan
kasus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penjatuhan pidana mati yang
dilakukan oleh hakim dengan melihat dari hal-hal yang memberatkan diri terdakwa,
yang dalam konteksnya sudah sesuai dengan tujuan pengaturan Undang-Undang
Narkotika yaitu untuk mencegah, melindungi dan menyalamatkan bangsa
Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan juga untuk memberantas peredaran
gelap narkotika. Kemudian penelitian ini juga menunjukan bahwa penerapan teori
yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hakim
menggunakan teori absolut. Teori absolut terbagi menjadi 2 golongan yaitu teori
retributif murni dan retributif tidak murni, dalam hal ini penjatuhan pidana mati
oleh hakim menggunakan teori retributif murni karena pidana yang diberikan harus
sepadan dengan kesalahan pelaku.
Collections
- Law [2314]