Urgensi Pengaturan Perizinan Pengembangan Industri Biorefinery dalam Rangka mendukung Kebijakan Transisi Energi Baru Terbarukan (EBT)
Abstract
Penelitian ini meneliti urgensi pengaturan perizinan pengembangan industri
biorefinery dalam mendukung kebijakan transisi ke Energi Baru Terbarukan di
Indonesia. Industri biorefinery ini bertujuan untuk mengurangi impor minyak
bumi dan menjaga kelestarian lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan adapun
metode pendekatan lainnya yang digunakan adalah pendekatan komparasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa saat ini proses perizinan industri biorefinery
dilakukan melalui Online Single Submission berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis
Risiko. Namun, kekosongan hukum dalam mengatur kebijakan izin dari industri
EBT dan Konservasi Energi pada undang-undang sektoral dalam hal ini adalah
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Kemudian, terdapat
dualitas dalam perizinan antara OSS dan Direktorat Jenderal Energi Baru
Terbarukan, Konversi Energi, Kementerian ESDM. Selain itu, kewenangan
pemerintah pusat dalam perizinan Rencana Detail Tata Ruang dilimpahkan
kepada pemerintah daerah. Sebagai rekomendasi, disarankan untuk
mengintegrasikan izin industri biorefinery ke dalam OSS dan menetapkan aturan
yang mengatur kewenangan pemerintah pusat dalam pengurusan Rencana Detail
Tata Ruang pada pengembangan industri biorefinery. Lalu, perlunya percepatan
Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan agar perizinan pada
industri subsektor EBT dan Konservasi Energi memiliki payung hukum yang
kuat. Dengan demikian, tata kelola izin akan terpusat dan proses perizinan
menjadi lebih efisien.
Collections
- Law [2357]