dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diversi pada kecelakaan lalu
lintas yang menyebabkan kematian pada korban oleh anak di wilayah Kepolisian
Resor Bantul. Rumusan masalah yang diajukan memuat: Bagaimana penerapan
diversi pada kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian pada korban oleh
anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Bantul? Faktor apa saja yang menjadi
pendukung terhadap penerapan diversi pada kecelakaan lalu lintas yang
menyebabkan kematian pada korban oleh anak di wilayah hukum Kepolisian Resor
Bantul? Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris. Data penelitian
dikumpulkan dengan cara wawancara langsung di unit Laka Lantas Kepolisian
Resor Bantul serta melalui kepustakaan, kemudian diolah dan hasilnya disajikan
dalam bentuk uraian secara deskriptif. Analisis dilakukan dengan menggunakan
metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil studi
menunjukan bahwa penerapan diversi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur Dua Belas
Tahun. Upaya diversi dilakukan dengan diterimanya laporan, kemudian dimulainya
penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, musyawarah diversi, dan hasil kesepakatan
dituangkan dalam bentuk tertulis. Sedangkan, Faktor pendukung penerapan diversi
terdiri atas lima faktor, yaitu adalah faktor hukum, penegak hukum, sarana atau
fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Penelitian ini merekomendasikan kepada
aparat penegak hukum untuk lebih sering mengadakan sosialisasi terkait dengan
keselamatan dan ketertiban berlalu lintas dan lebih sering untuk mengadakan
sosialisasi terkait dengan proses diversi kepada masyarakat. | en_US |