Show simple item record

dc.contributor.authorFaraz, Muhammad
dc.date.accessioned2024-01-11T06:36:37Z
dc.date.available2024-01-11T06:36:37Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46455
dc.description.abstractStudi Kasus Hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Wates dengan nomor 108/Pid.B/2011/PN.Wt termasuk kelalaian dari terdakwa dalam mengendarai mobil truk yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat, namun majelis hakim menilai unsur kelalaian tidak terpenuhi sehingga apakah pertimbangan hukum putusan pengadilan Negeri Wates dengan nomor 108/Pid.B/2011/PN.Wt yang memutuskan perkara a quo sudah sesuai dengan ilmu hukum pidana disertai dengan penjelasan doktrin? Hasil Penelitian dalam putusan Pengadilan Negeri Wates dengan nomor 108/Pid.B/2011/PN.Wt memperlihatkan bahwa dalam pertimbangan hakim terdapat ketidaktepatan hakim dalam mempertimbangkan unsur “kelalaian” dalam pasal 310 ayat 4 UURI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Padahal fakta-fakta yang persidangan terdapat hal-hal yang tidak tepat dimana garis marka pada tingkungan nya tidak putus-putus dan utuh dan sesuai dengan pasal 16 No 67 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan mentri perhubungan No 34 tahun 2014 tentang marka jalan. Sehingga dilarang bagi pengendara untuk menyalip kendaraan lain Serta terdapat pada fakta persidangan yang tidak diungkapkan dalam persidangan yaitu lampu APIL (alat pengatur isyarat lalu lintas) dimana seharusnya dengan terdakwa menyalip truk gandeng tersebut termasuk suatu kelalaian. Berdasarkan penelitian di atas, tidak tepat apabila memberikan putusan bebas kepada terdakwa, seharusnya terdakwa dapat mempertanggung jawaban atas tindak pidana kelalaiannya dalam mengemudi dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPertimbangan Hukum Hakimen_US
dc.subjectnsur Kelalaian Tidak Terbuktien_US
dc.subjectPerkara Tindak Pidana Lalu Lintasen_US
dc.titleAnalisis Pertimbangan Hukum Hakim terhadap Unsur Kelalaian Tidak Terbukti dalam Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas (Studi Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor: 108/pid.b/2011/pn.wt)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410299


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record