Penanganan Dugaan Tindak Pidana Penculikan dan Orang Hilang di Kepolisian Daerah Provinsi di Yogyakarta
Abstract
Penanganan laporan kasus dugaan tindak pidana penculikan atau orang
hilang pada beberapa wilayah hukum kepolisian masih ditemukan penerapan istilah
1 x 24 jam. Padahal hal tersebut tidak ada dalam peraturan tertulis apapun di
lingkungan kepolisian. Oleh karenanya, perlu dilakukan penelitian mengenai
‘bagaimanakah penanganan kasus laporan dugaan tindak pidana penculikan dan
orang hilang dan apakah yang menjadi faktor penghambat dalam penanganan kasus
laporan dugaan tindak pidana penculikan dan orang hilang di Kepolisian Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuan penelitian ini adalah untuk
memberikan informasi dan pengetahuan tentang penanganan kasus laporan dugaan
tindak pidana penculikan dan orang hilang dan mengetahui faktor penghambat
dalam penanganan kasus laporan dugaan tindak pidana penculikan dan orang hilang
di Kepolisian Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jenis penelitian ini
adalah penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis, dan pendekatan peraturan
perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penanganan kasus
dugaan tindak pidana penculikan dan orang hilang di POLDA Daerah Istimewa
Yogyakarta memang menerapkan standar operasional prosedur tertentu dengan
tetap berpedoman pada Undang-Undang tentang Kepolisian, KUHP, KUHAP, dan
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian
Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, ditemukan beberapa hambatan dalam penanganan laporan kasus dugaan
tindak pidana penculikan dan orang hilang di POLDA Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Collections
- Law [2357]