Penerapan Sharia Comprehensive Base terhadap Kedudukan Jaminan dalam Akad Pembiayaan Musyarakah pada BPRS BDS Yogyakarta
Abstract
Idealitanya sharia comprehensive base adalah keseluruhan berasaskan
syariah, di mana pembangunan konsep suatu kontrak perbankan syariah yang
berasaskan syariah, tidak menjadikan perbankan konvensional sebagai asas, sambil
memberi perhatian menyeluruh tidak hanya pada formalitas, prosedur dan
mekanisme tetapi juga pada substansi komprehensif berbasis Syariah. Realita yang
terjadi pada BPRS BDS Yogyakarta ialah mengenai kedudukan jaminan dalam
akad pembiayaan musyarakah mengharuskan pengenaan jaminan pada
nasabah/syarikh, hal ini mengindikasikan bahwa sharia comprehensive base belum
terlihat jelas penerapannya. Idealitanya dari peraturan, yaitu fatwa DSN-MUI No.
08/DSN-MUI/IV/2000 tentang kehalalan produk pembiayaan Al Musyarakah,
dalam angka 3 poin ketiga fatwa itu terlihat jelas bahwa jaminan bersifat subyektif,
artinya tidak mutlak harus ada dalam pembiayaan Al Musyarakah. Realitanya
BPRS BDS Yogyakarta selalu mengharuskan mitranya untuk memberikan jaminan
dalam produk pembiayaan akad musyarakah, syarat ini mutlak bahkan apabila
jumlah yang diberikan nasabah tidak mencukupi, maka setelah menganalisis
kelayakan nasabah bank dapat meminta jaminan kedua atau jaminan tambahan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sharia comprehensive
base dan untuk mengetahui kedudukan jaminan dalam pembiayaan Musyarakah
pada BPRS BDS Yogyakarta. Jenis penelitian ini adalah normatif-empiris, dengan
pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus, dan pendekatan
perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa BPRS BDS
Yogyakarta belum menerapkan sharia comprehensive base dalam akad
pembiayaan musyarakah, tetapi menerapkan kepatuhan syariah, dan Jaminan dalam
pembiayaan syariah pada dasarnya mempunyai kedudukan yang cukup penting,
namun tidak seharusnya menjadi syarat dalam pembiayaan musyarakah.
Collections
- Law [2504]