dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji tentang salah satu fenomena yang terjadi di Bali, yang mana
meminta perempuan hamil terlebih dahulu sebelum menikah untuk memastikan bahwa
keluarganya kelak telah dikaruniai keturunan. Fenomena ini berpotensi terhadap
diskriminasi terhadap perempuan, sehingga pemerintah wajib hadir untuk melindungi para
perempuan. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab setidaknya dua rumusan masalah
penting, pertama, implikasi fenomena Beling Malu terhadap diskriminasi terhadap
perempuan. Kedua, tanggungjawab negara dalam memberikan perlindungan terhadap
perempuan atas fenomena Beling Malu. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode
hukum empiris dan etnografi feminis sebagai pendekatan penelitian. Pengumpulan data
dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara, observasi dan studi pustaka.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa, pertama, Beling Malu
adalah kekerasan sistemik yang dibuat dari budaya patriarki. Kedua, pemerintah wajib
melindungi perempuan korban dari fenomena Beling Malu. Berdasarkan hasil penelitian
tersebut penulis memberikan setidaknya dua saran, pertama, penempatan perempuan yang
setara di dalam masyarakat. Kedua, pembuatan peraturan daerah yang melindungi para
perempuan dan melarang praktik Beling Malu. | en_US |