Implementasi Asas Iktikad Baik dalam Transaksi Pemasaran dan Penjualan Unit Apartemen Meikarta secara Pre Project Selling
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi asas iktikad baik dalam
transaksi pemasaran dan penjualan unit apartemen Meikarta secara pre project
selling, bertujuan untuk menjawab masalah: Pertama, penerapan asas iktikad baik
dalam pemasaran dan penjualan unit apartemen melalui P3U (Penegasan dan
Persetujuan Pemesanan Unit). Kedua, keabsahan P3U dalam pemasaran dan
penjualan unit Apartemen Meikarta. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif yang didukung dengan keterangan narasumber. Pendekatan yang
digunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan
konseptual. Hasil penelitian pertama menunjukan pihak meikarta belum
menerapkan asas iktikad baik dalam pemasaran dan penjualan unit apartemen
meikarta secara pre project selling, salah satunya melanggar ketentuan Pasal 42
ayat (2) Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah
Susun jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 51 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang. Kedua keabsahan P3U antara pihak pengembang dengan
konsumen tidak sah dan batal demi hukum karena melanggar syarat obyektif dari
syarat sah perjanjian. Saran yang dapat diberikan pada penelitian ini adalah pihak
pengembang diharapkan lebih memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku
khususnya terkait Undang-Undang Rumah Susun. Pemasaran dan penjualan
apartemen diharapkan dilakukan dengan memperhatikan asas-asas yang berlaku.
Konsumen diharapkan lebih berhati-hati dalam membeli apartemen yang
dipasarkan secara pre project selling, dan lebih teliti dalam membaca klausula yang
terkandung di dalam perjanjian.
Collections
- Law [2314]