dc.description.abstract | Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan suatu kebutuhan pokok yang memiliki
peran sangat penting dalam perekonomian maupun kehidupan masyarakat
Indonesia, hal tersebut membuat Pertamina melakukan pengembangan
infrastruktur SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang tersebar di
wilayah Indonesia dengan tujuan untuk menopang perekonomian masyarakat
dengan mempermudah akses bahan bakar dengan harga yang sama dalam
program BBM Satu Harga. Permasalahan yang akan diteliti adalah mengenai
keabsahan praktik pembulatan harga jual beli BBM di SPBU, serta mengenai
pertanggungjawaban pihak Pertamina atas praktik pembulatan harga jual beli
BBM di SPBU. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini
adalah praktik pembulatan uang kembalian konsumen merupakan perbuatan
melanggar hukum, karena telah melanggar Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan
Konsumen dengan melakukan kegiatan usaha yang tidak didasarkan atas iktikad
baik, hal ini dikarenakan petugas SPBU tidak memberikan nominal kembali yang
sesuai sebagaimana tercantum pada indikator pompa ukur BBM, serta bentuk
tanggung jawab terhadap konsumen atas hak uang kembalian dalam transaksi
jual-beli BBM pada SPBU Pertamina apabila terbukti bahwa uang kembali tidak
sesuai dengan jumlah pembelian, maka SPBU diwajibkan untuk memberikan
ganti rugi berupa uang ataupun BBM sejumlah nominal yang dibulatkan. Langkah
yang dapat dilakukan konsumen untuk meminimalisir praktik pembulatan harga
tersebut ialah mengurangi penggunaan metode pengisian BBM secara full tank
serta menggunakan metode pembayaran Cashless dengan menggunakan aplikasi
MyPertamina ataupun membayar menggunakan kartu kredit maupun debit, serta
Pemerintah bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan penyelenggaraan
perlindungan konsumen yang menjamin perolehan hak konsumen dan pelaku
usaha, agar terciptanya iklim usaha yang sehat antara pelaku usaha dengan
konsumen. | en_US |