Implementasi Pasal 28F UUD NRI 1945 Terkait Hak Masyarakat Memperoleh Informasi di Kalurahan Karangsari Kabupaten Kulon Progo
Abstract
Negara Kesatuan Republik Indonesia menjalankan pemerintahannya menganut
paham demokrasi, yang mana pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Dalam pelaksanaan pemerintah Indonesia menganut desentralisasi dengan
memberikan keleluasaaan dan kewenangan terhadap daerah. Dalam melaksanakan
tugas dan wewenang pemerintah daerah, kepala daerah berpegang prinsip demokrasi
dan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Rumusan masalah dalam karya tulis ini
berupa: 1). Bagaimana implementasi pasal 28F UUD NRI 1945 dalam hak
memperoleh informaasi di Kalurahan Karangsari; 2). Apa faktor-faktor pendukung
dan penghambat penerapan pasal 28F dalam perwujudan hak memperoleh informasi
di Kalurahan Karangsari. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris
serta menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
sosiologis. Hasil penelitian yang dilakukan penulis yakni dalam menjalankan
pemerintahan kalurahan Karangsari telah menerapan pasal 28F serta terpenuhinya
hak masyarakat dalam keterbukaan informasi publik.
Collections
- Law [2504]