Analisis Investasi Derivatif di Bursa Efek Indonesia ditinjau dari Perspektif Hukum Syariah di Pasar Modal
Abstract
Derivatif merupakan kontrak yang mengikat dua atau lebih pihak untuk melakukan
transaksi atas suatu aset dengan menyepakati harga dan pembayaran objek di masa yang
akan datang sesuai dengan kontrak. Kontrak derivatif telah di terapkan dalam beberapa
transaksi di Indonesia, khususnya di BEI. Namun, terdapat perihal yang perlu di perhatikan
dalam menerapkan konsep transaksi di Indonesia, yaitu pandangan hukum syariah atas
konsep transaksi keuangan. Hal tersebut penting mengingat Indonesia merupakan negara
dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Dengan masyarakat muslim besar tersebut,
perlu mempertimbangkan penerapan standar syariah pada bentuk transaksi sehingga
mampu memaksimalkan pembangunan perekonomian. Dalam penelitian ini, penulis
menganalisis investasi derivatif di BEI ditinjau dari hukum syariah di pasar modal.
Penelitian bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum syariah terhadap derivatif di BEI.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif dengan pendekatan Perundang-
undangan dan pendekatan konseptual. Dengan dilakukannya penelitian ini, penulis
mengalisa penerapan hukum syariah sehingga diketahui bahwa terdapat produk investasi
derivatif yang mengandung unsur gharar, riba, dan maisir jika melihat kepada mekanisme
transaksinya. Penerapan syariah pada derivatif di BEI dapat dilakukan dengan
pembandingan kepada derivaitif syariah yang tersedia di Bursa Berjangka Komoditi.
Kesimpulannya, produk derivatif di BEI telah diatur dalam peraturan OJK tentang Kontrak
Derivatif Efek, namun belum diatur mengenai penerapan syariahnya. Derivatif di BEI
masih mengandung unsur-unsur yang dilarang sehingga dalam penerapan hukum
syariahnya dapat dilakukan dengan membandingan regulasi derivatif di BEI dengan
derivatif syariah di Bursa Berjangka Komoditi.
Collections
- Law [2309]