Show simple item record

dc.contributor.authorPangestu, Dimas Agung
dc.date.accessioned2024-01-09T08:23:17Z
dc.date.available2024-01-09T08:23:17Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46344
dc.description.abstractPerkembangan teknologi mengalami peningkatan yang pesat sejak revolusi industri 4.0, hal ini ditandai dengan munculnya teknologi terbaru untuk membantu kehidupan manusia. Salah satunya melalui pertumbuhan startup seperti e-commerce dan financial technology. Salah satu bentuk fintech yang saat ini ramai diperbincangkan adalah Blockchain. Blockchain merupakan hasil dari inovasi dalam dunia Fintech (financial technology) yang memberikan berbagai manfaat kepada masyarakat. Penerapan teknologi Blockchain dalam transaksi keuangan syariah juga memiliki tantangan tersendiri. Salah satu tantangan utama adalah bagaimana mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum Islam ke dalam kode dan protokol Blockchain yang kompleks. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: (1) Bagaimana kepatuhan penggunaan teknologi blockchain dalam transaksi keuangan syari’ah? (2) Bagaimana aplikasi penggunaan teknologi blockchain dalam transaksi keuangan syari’ah?. Secara metodologis, penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif- empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis dan interpretasi dari sumber-sumber hukum yang telah dikumpulkan untuk memahami pandangan hukum Islam tentang transaksi keuangan syariah dan penggunaan teknologi Blockchain . Hasil studi ini menunjukkan bahwa Strategi pemasaran merupakan salah satu instrumen paling penting dalam menjalankan bisnis perbankan syariah, karena disinilah perbankan syariah diuji eksistensinya ditengah persaingan global perbankan yang semakin sengit, sehingga diperlukan strategi yang paling efektif dalam pemasaran sehingga perlu dipilih strategi yang paling tepat dan efisien. Blockchain hadir sebagai salah satu inovasi dalam dunia financial technology yang memberikan kemudahan kepada masyarakat. Blockchain saat ini banyak diperbincangkan terlebih keterkaitannya dengan cryptocurrency. Penggunaan teknologi Blockchain dalam sektor keuangan Islam memungkinkan untuk dapat digunakan. Masterplan Ekonomi Syariah 2019-2024 memberikan dukungan untuk penggunaan teknologi Blockchain, ditambah lagi dengan Indonesia yang menerima bonus demografi sehingga menjadi nilai lebih dalam memaksimalkan perkembangan teknologi. Penggunaan teknologi ini memberikan manfaat yang signifikan dalam hal keamanan, transparansi, dan efisiensi operasional.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBlockchainen_US
dc.subjectKeuangan Syari’ahen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titlePenggunaan Teknologi Blockchain dalam Transaksi Keuangan Syari’ahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM16421182


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record