Penggunaan Teknologi Blockchain dalam Transaksi Keuangan Syari’ah
Abstract
Perkembangan teknologi mengalami peningkatan yang pesat sejak revolusi industri 4.0, hal ini
ditandai dengan munculnya teknologi terbaru untuk membantu kehidupan manusia. Salah satunya
melalui pertumbuhan startup seperti e-commerce dan financial technology. Salah satu bentuk fintech
yang saat ini ramai diperbincangkan adalah Blockchain. Blockchain merupakan hasil dari inovasi
dalam dunia Fintech (financial technology) yang memberikan berbagai manfaat kepada masyarakat.
Penerapan teknologi Blockchain dalam transaksi keuangan syariah juga memiliki tantangan
tersendiri. Salah satu tantangan utama adalah bagaimana mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum
Islam ke dalam kode dan protokol Blockchain yang kompleks. Adapun rumusan masalah dalam
skripsi ini yaitu: (1) Bagaimana kepatuhan penggunaan teknologi blockchain dalam transaksi
keuangan syari’ah? (2) Bagaimana aplikasi penggunaan teknologi blockchain dalam transaksi
keuangan syari’ah?. Secara metodologis, penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-
empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis dan interpretasi dari
sumber-sumber hukum yang telah dikumpulkan untuk memahami pandangan hukum Islam tentang
transaksi keuangan syariah dan penggunaan teknologi Blockchain . Hasil studi ini menunjukkan
bahwa Strategi pemasaran merupakan salah satu instrumen paling penting dalam menjalankan bisnis
perbankan syariah, karena disinilah perbankan syariah diuji eksistensinya ditengah persaingan
global perbankan yang semakin sengit, sehingga diperlukan strategi yang paling efektif dalam
pemasaran sehingga perlu dipilih strategi yang paling tepat dan efisien. Blockchain hadir sebagai
salah satu inovasi dalam dunia financial technology yang memberikan kemudahan kepada
masyarakat. Blockchain saat ini banyak diperbincangkan terlebih keterkaitannya dengan
cryptocurrency. Penggunaan teknologi Blockchain dalam sektor keuangan Islam memungkinkan
untuk dapat digunakan. Masterplan Ekonomi Syariah 2019-2024 memberikan dukungan untuk
penggunaan teknologi Blockchain, ditambah lagi dengan Indonesia yang menerima bonus demografi
sehingga menjadi nilai lebih dalam memaksimalkan perkembangan teknologi. Penggunaan
teknologi ini memberikan manfaat yang signifikan dalam hal keamanan, transparansi, dan efisiensi
operasional.
Collections
- Islamic Law [646]