Studi Komparatif Status Hak Waris Anak Hasil Incest Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Positif
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui status anak hasil hubungan
incest. Ada dua persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu: 1) Bagaimana
perbedaan status hak waris hasil hubungan incest dalam perspektif
kompilasi Hukum Islam dan Hukum positif? 2). Bagaimana kedudukan anak
hasil incest dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum positif?. Penelitian
ini merupakan jenis penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis
normatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dikumpulkan
dengan menggunakan teknik studi kepustakaan dan dalam pengumpulan
data, peneliti menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian
ini menunjukan bahwa anak hasil incest adalah anak tidak sah. Hak
kewarisannya menurut hukum islam anak hasil zina tersebut tidak
mempunyai nasab untuk saling mewarisi. Berkenaan dengan hukum
kewarisan terutama dengan hukum waris islam anak hasil zina hanya
bernasab dengan ibu dan keluarga ibunya dan mempunyai hak waris
mewarisi, sedangkan terhadap ayah biologisnya anak tersebut tidak dapat
saling mewarisi.
Collections
- Islamic Law [646]