Show simple item record

dc.contributor.authorSyafitri, Laila Rahma
dc.date.accessioned2024-01-08T04:37:42Z
dc.date.available2024-01-08T04:37:42Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46286
dc.description.abstractYusuf Qardhawi memberikan satu gambaran mengenai “nikah misyar”, yaitu seorang laki-laki pergi ke pihak wanita dan wanita itu tidak pindah atau tinggal bersama laki-laki di rumahnya (tidak tinggal dalam satu rumah), dan laki- laki itu tidak dikenai kewajiban untuk membayar nafkah. Dan biasanya pernikahan ini adalah pernikahan yang kedua atau lebih karena laki-laki sudah mempunyai istri. Oleh karena nikah misyar ini masih jarang diperbincangkan oleh ulama Indonesia karena tergolong jenis pernikahan model baru, maka peneliti tertarik mengkaji pernikahan misyar menurut pandangan ulama NU dan Muhammadiyah Yogyakata. Penelitian ini dilakukan untuk membahas pandangan ulama NU dan Muhammadiyah DIY tentang fatwa Yusuf Qardhawi mengenai nikah misyar juga untuk menganalisis persamaan dan perbedaan pandangan antara kedua ulama tersebut tentang fatwa Yusuf Qardhawi mengenai nikah misyar. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiologis normatif. Data-data yang diperoleh dikumpulkan melalui metode observasi, wawancara, dan dokumentasi, sehingga dapat digolongkan sebagai penelitian lapangan (field research). Hasil dari penelitian ini adalah bahwa terdapat perbedaan pendapat antara ulama Yusuf Qardhawi dan Gus Anis Mashduqi dengan ulama Muhammadiyah, khususnya Ustadz Atang Sholihin, tentang nikah misyar. Yusuf Qardhawi dan Gus Anis Mashduqi berpendapat bahwa nikah misyar diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat dan rukun pernikahan, sementara Muhammadiyah menolak nikah misyar karena dianggap tidak sesuai dengan tujuan pernikahan yang ideal. Persamaan yang dapat ditemukan adalah pentingnya pencatatan pernikahan sebagai syarat penting, sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Baik ulama NU maupun Muhammadiyah DIY menekankan bahwa pencatatan pernikahan memiliki tujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pengakuan resmi terhadap status pernikahan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNikah Misyaren_US
dc.subjectYusuf Qardhawien_US
dc.subjectNUen_US
dc.subjectMuhammadiyahen_US
dc.titleStudi Perbandingan antara Ulama Nahdlatul Ulama (Nu) dan Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Fatwa Yusuf Qardhawi mengenai Pernikahan Misyaren_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19421129


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record