Studi Perbandingan antara Ulama Nahdlatul Ulama (Nu) dan Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Fatwa Yusuf Qardhawi mengenai Pernikahan Misyar
Abstract
Yusuf Qardhawi memberikan satu gambaran mengenai “nikah misyar”,
yaitu seorang laki-laki pergi ke pihak wanita dan wanita itu tidak pindah atau
tinggal bersama laki-laki di rumahnya (tidak tinggal dalam satu rumah), dan laki-
laki itu tidak dikenai kewajiban untuk membayar nafkah. Dan biasanya
pernikahan ini adalah pernikahan yang kedua atau lebih karena laki-laki sudah
mempunyai istri. Oleh karena nikah misyar ini masih jarang diperbincangkan oleh
ulama Indonesia karena tergolong jenis pernikahan model baru, maka peneliti
tertarik mengkaji pernikahan misyar menurut pandangan ulama NU dan
Muhammadiyah Yogyakata. Penelitian ini dilakukan untuk membahas pandangan
ulama NU dan Muhammadiyah DIY tentang fatwa Yusuf Qardhawi mengenai
nikah misyar juga untuk menganalisis persamaan dan perbedaan pandangan antara
kedua ulama tersebut tentang fatwa Yusuf Qardhawi mengenai nikah misyar.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiologis
normatif. Data-data yang diperoleh dikumpulkan melalui metode observasi,
wawancara, dan dokumentasi, sehingga dapat digolongkan sebagai penelitian
lapangan (field research). Hasil dari penelitian ini adalah bahwa terdapat
perbedaan pendapat antara ulama Yusuf Qardhawi dan Gus Anis Mashduqi
dengan ulama Muhammadiyah, khususnya Ustadz Atang Sholihin, tentang nikah
misyar. Yusuf Qardhawi dan Gus Anis Mashduqi berpendapat bahwa nikah
misyar diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat dan rukun pernikahan,
sementara Muhammadiyah menolak nikah misyar karena dianggap tidak sesuai
dengan tujuan pernikahan yang ideal. Persamaan yang dapat ditemukan adalah
pentingnya pencatatan pernikahan sebagai syarat penting, sesuai dengan ketentuan
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Baik ulama NU maupun
Muhammadiyah DIY menekankan bahwa pencatatan pernikahan memiliki tujuan
memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pengakuan resmi terhadap status
pernikahan.
Collections
- Islamic Law [646]