Kepatuhan Indonesia terhadap Kesepakatan Paris melalui Transisi Energi pada Pembangkit Listrik Tahun 2016 - 2020
Abstract
Kesepakatan Paris memeiliki tujuan untuk mencegah kenaikan suhu bumi
untuk tetap di bawah 2 derajat Celcius. Pelaksanaan transisi energi pada pembangkit
listrik merupakan salah satu rencana aksi mitigasi untuk menurunkan tingkat emisi
GRK pada sector energi. Transisi Energi mencadi rencana aksi mitigasi karena
Indonesia memiliki potensi besar EBT dan banyak negara maju yang telah berhasil
menurunkan emisi GRK melalui transisi energi pada pembangkit listrik. Dalam
pelaksanaan transisi energi pada pembangkit listrik, Indonesia mendapat bantuan
dari negara-negara yang telah berhasil karena kewajiban bagi negara maju untuk
membantu negara berkembang seperti Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis bentuk kepatuhan Indonesia dalam pelaksanaan transisi energi pada
pembangkit listrik menggunakan Compliance Theory Mitchell. Peneliti akan
melakukan analisis melalui tiga indikator pengaruh, output, outcome, dan impact.
Collections
- International Relations [534]