Show simple item record

dc.contributor.authorMu'min, Hudiya Kholish
dc.date.accessioned2024-01-08T04:03:18Z
dc.date.available2024-01-08T04:03:18Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46278
dc.description.abstractPernikahan adalah suatu hubungan yang terjadi setelah akad di lakukan antara laki- laki dan perempuan guna menjalin pernikahan yang sakinah, mawaddah dan warohmah, namun tidak semua pasangan bisa menjalankannya sebagai mana mestinya sehingga berakhir dengan perceraian, dan dari beberapa faktor penyebab perceraian yang biasa terjadi, faktor ekonomi adalah penyebab terbesar terjadinya cerai gugat di Indonesia. Cerai gugat sering kali terjadi di sebabkan oleh permasalahan ekonomi yang tidak mampu di penuhi oleh sang suami, di dalam Undang – Undang sendiri belum ada yang menjelaskan tentang seberapa takaran minimum untuk nafkah suami kepada istri itu sendiri. Penelitian ini bertujuan guna mengetahui tinjauan hukum Islam dalam pemutusan kasus perceraian dalam gugat cerai karena faktor nafkah yang tidak terpenuhi dalam putusan 1385/Pdt.G/2022/PA.Gsg. Tahun 2022. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dan penelitian di ambil di Pengadilan Agama Gunung Sugih Lampung Tengah. Hasil penelitian ini adalah pengetahuan tentang dasar – dasar hukum yang di gunakan hakim sebagai rujukan untuk mengabulkan perkara no 1385/Pdt.G/2022/PA.Gsg ini.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPandangan Hakimen_US
dc.subjectDasar-dasar Cerai Gugaten_US
dc.subjectCerai Gugaten_US
dc.titleKekurang Mampuan Suami dalam Memenuhi Nafkah Materi sebagai Alasan Gugat Cerai Menurut Hukum Islam ( Studi Kasus Putusan Nomor 1385/pdt.g/2022/pa.gsg Pengadilan Agama Gunung Sugih Lampung Tengah Lampung Tengahtahun 2023)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19421082


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record