Kekurang Mampuan Suami dalam Memenuhi Nafkah Materi sebagai Alasan Gugat Cerai Menurut Hukum Islam ( Studi Kasus Putusan Nomor 1385/pdt.g/2022/pa.gsg Pengadilan Agama Gunung Sugih Lampung Tengah Lampung Tengahtahun 2023)
Abstract
Pernikahan adalah suatu hubungan yang terjadi setelah akad di lakukan antara laki-
laki dan perempuan guna menjalin pernikahan yang sakinah, mawaddah dan
warohmah, namun tidak semua pasangan bisa menjalankannya sebagai mana
mestinya sehingga berakhir dengan perceraian, dan dari beberapa faktor penyebab
perceraian yang biasa terjadi, faktor ekonomi adalah penyebab terbesar terjadinya
cerai gugat di Indonesia. Cerai gugat sering kali terjadi di sebabkan oleh
permasalahan ekonomi yang tidak mampu di penuhi oleh sang suami, di dalam
Undang – Undang sendiri belum ada yang menjelaskan tentang seberapa takaran
minimum untuk nafkah suami kepada istri itu sendiri. Penelitian ini bertujuan guna
mengetahui tinjauan hukum Islam dalam pemutusan kasus perceraian dalam gugat
cerai karena faktor nafkah yang tidak terpenuhi dalam putusan
1385/Pdt.G/2022/PA.Gsg. Tahun 2022. Penelitian ini adalah penelitian lapangan
dengan pendekatan kualitatif dan penelitian di ambil di Pengadilan Agama Gunung
Sugih Lampung Tengah. Hasil penelitian ini adalah pengetahuan tentang dasar –
dasar hukum yang di gunakan hakim sebagai rujukan untuk mengabulkan perkara
no 1385/Pdt.G/2022/PA.Gsg ini.
Collections
- Islamic Law [646]