dc.description.abstract | Berdasarkan ketentuan Pasal 67 UUJN disebutkan bahwa pihak yang
melakukan pengawasan terhadap Notaris adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia. Bahwa untuk melaksanakan pengawasan tersebut, Menteri membentuk
Majelis Pengawas. tiap jenjang Majelis Pengawas (MPD, MPW, dan MPP)
mempunyai wewenang masing-masing. Dewan Kehormatan berwenang untuk
mengeluarkan Putusan yang selanjutnya akan dilaksanakan MPD sebagai
penyelenggara pengawasan terhadap Notaris. laporan dari sesama Notaris dan
temuan internal Dewan Kehormatan Notaris berkaitan dengan pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan Notaris di Kota Pekanbaru. Pada penelitian ini terdapat 2
(dua) rumusan masalah yaitu pertama, bagaimana pelaksanaan tugas Majelis
Pengawas Daerah Notaris Kota Pekanbaru dalam hal terjadi pemalsuan Akta
autentik oleh Notaris. Kedua, bagaimana penegakan kode Etik Notaris terhadap
Notaris yang memalsukan Akta autentik. Metode penelitian yang digunakan
dalam penulisan adalah Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk
mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku,
Undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep
teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan-permasalahan yang
berkenaan dengan Penegakan Kode Etik Notaris Oleh MPD di Kota Pekanbaru
Terhadap Tindak Pidana Notaris Yang Memalsukan Akta Autentik, yang akan
dibahas dalam tesis ini. Hasil penilitian yang diperoleh pada penelitian ini yaitu
pertama, MPD Kota Pekanbaru telah melakukan kewenangan dan tugasnya sesuai
dengan Peraturan yang berlaku, akan tetapi dalam pelaksanaannya terdapat
kendala yaitu keterbatasan Anggaran yang dialokasikan Pemerintah, keterbatasan
Waktu anggota MPD yang pada dasarnya memiliki pekerjaan utama masing-
masing yang berbeda, serta luas daerah dan banyaknya jumlah Notaris di Kota
Pekanbaru. Kedua, Kode etik jabatan notaris tidak mengatur adanya sanksi
pidana terhadap notaris. Yang mana pada Undang-Undang Jabatan Notaris
(UUJN) Notaris hanya dapat dikenakan Sanksi Administrasi. | en_US |