Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 05 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin sebagai Upaya meminimalisir terjadinya Pernikahan Dini di Pengadilan Agama Klaten
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung
(PERMA) Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan
Dispensasi Kawin Sebagai Upaya Meminimalisir Terjadinya Pernikahan Dini Di
Pengadilan Agama Klaten, hal ini selaras dengan revisi UU Nomor 16 Tahun
2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang
Perkawinan pada Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Perkawinan hanya
dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas)
tahun." Dimana dalam praktiknya di Pengadilan Agama Klaten terdapat lonjakan
kasus yang cukup signifikan pasca revisi UU tersebut terlebih ketika memasuki
masa pandemi covid-19, hal ini terjadi karena aturan yang kurang ketat serta
sinergi yang tepat sehingga mayoritas hakim justru mengabulkan permohonan
dispensasi kawin dan akhirnya memicu terjadinya pernikahan dini. Penelitian ini
menggunakan jenis field research (penelitian lapangan). Lokasi Penelitian yaitu
Pengadilan Agama Klaten yang beralamat di Jalan K.H Samanhudi No. 9, RT.
01/RW.12, Ngentak, Mojayan, Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah
57416. Untuk Metode penelitian menggunakan kualitatif dan pengumpulan data
dilakukan dengan observasi, dokumentasi dan wawancara kepada Hakim tunggal
Pengadilan Agama Klaten. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa tingkat
Efektivitas penerapan PERMA Nomor 05 Tahun 2019 Dalam Upaya
Meminimalisir Terjadinya Pernikahan Dini Di Pengadilan Agama Klaten bisa
dilihat dari dua perspektif. Pertama dari segi hukum atau norma hukum dan
penegak hukum itu sendiri sudah bisa dikatakan efektif karena telah diterapkan
sebagaimana yang dikehendaki dan mendapati hasil sebagaimana tujuan utama
hadirnya PERMA tersebut. Sedangkan dari segi sarana prasarana dan masyarakat,
PERMA tersebut belum bisa dikatakan efektif karena Pengadilan Agama Klaten
hanya memberikan himbauan terkait bahayanya pernikahan dini melalui website dan masyarakat pun sudah banyak yang mengetahui akan bahaya tersebut namun
hanya sedikit diantara mereka yang mengindahkannya.
Collections
- Islamic Law [646]