Show simple item record

dc.contributor.authorPrasetyo, Gangsar S.H.
dc.date.accessioned2024-01-08T02:21:28Z
dc.date.available2024-01-08T02:21:28Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46258
dc.description.abstractAkta perikatan hibah lahir dalam praktik pembuatan akta hibah. Akta perikatan hibah dan kuasa hibah merupakan pendukung/perantara sebelum dibuatkannya akta hibah oleh PPAT. Namun, dalam praktiknya tidak semua dapat menerima akta perikatan hibah sebagai pendukung dalam pembuatan akta hibah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum pertanahan di Indonesia tentang adanya akta perikatan hibah dan akta kuasa hibah dan : keabsahan peralihan hak atas tanah yang didasari oleh akta perikatan hibah dan akta kuasa hibah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif (normative legal research). Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara penelitian terhadap bahan-bahan pustaka atau data sekunder, baik berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Tidak adanya peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai kedua akta tersebut, maka penggunaan akta perikatan hibah dan akta kuasa hibah sebagai penunjang atau jembatan menuju pembuatan akta hibah oleh PPAT diperbolehkan. Pembuatan akta perikatan hibah dan akta kuasa hibah diperbolehkan selama dalam proses pembuatannya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti KUH Perdata, UUJN, dan UUJN Perubahan. Sah atau tidaknya akta perikatan hibah dan akta kuasa hibah, yaitu apabila dalam proses pembuatan akta perikatan hibah dan akta kuasa hibah telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian. Dari hasil studi ini, penulis memberikan saran agar Notaris harus berhati-hati dalam proses pembuatan akta perikatan hibah dan akta kuasa hibah dengan memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang ada dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Kantor pertanahan harus bisa menerima terjadinya perkembangan hal tersebut dengan syarat pembuatan akta perikatan hibah dan akta kuasa hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adanya hal tersebut Kantor Pertanahan juga harus lebih berhati-hati dalam menerima peralihan hak atas tanah melalui hibah yang didahului atau didasari dengan akta perikatan hibah atau akta kuasa hibah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAktaen_US
dc.subjectPerikatanen_US
dc.subjectKuasaen_US
dc.subjectHibahen_US
dc.titleAkta Perikatan Hibah dan Akta Kuasa Hibah dalam Sistem Hukum Pertanahan di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20921017


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record