Akta Perikatan Hibah dan Akta Kuasa Hibah dalam Sistem Hukum Pertanahan di Indonesia
Abstract
Akta perikatan hibah lahir dalam praktik pembuatan akta hibah. Akta
perikatan hibah dan kuasa hibah merupakan pendukung/perantara sebelum
dibuatkannya akta hibah oleh PPAT. Namun, dalam praktiknya tidak semua dapat
menerima akta perikatan hibah sebagai pendukung dalam pembuatan akta hibah.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan
hukum pertanahan di Indonesia tentang adanya akta perikatan hibah dan akta kuasa
hibah dan : keabsahan peralihan hak atas tanah yang didasari oleh akta perikatan
hibah dan akta kuasa hibah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif (normative legal
research). Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara
penelitian terhadap bahan-bahan pustaka atau data sekunder, baik berupa bahan
hukum primer, sekunder, maupun tersier.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Tidak adanya
peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai kedua akta
tersebut, maka penggunaan akta perikatan hibah dan akta kuasa hibah sebagai
penunjang atau jembatan menuju pembuatan akta hibah oleh PPAT diperbolehkan.
Pembuatan akta perikatan hibah dan akta kuasa hibah diperbolehkan selama dalam
proses pembuatannya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
seperti KUH Perdata, UUJN, dan UUJN Perubahan. Sah atau tidaknya akta
perikatan hibah dan akta kuasa hibah, yaitu apabila dalam proses pembuatan akta
perikatan hibah dan akta kuasa hibah telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH
Perdata yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian.
Dari hasil studi ini, penulis memberikan saran agar Notaris harus berhati-hati
dalam proses pembuatan akta perikatan hibah dan akta kuasa hibah dengan
memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang ada dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Kantor pertanahan harus bisa menerima terjadinya perkembangan hal tersebut
dengan syarat pembuatan akta perikatan hibah dan akta kuasa hibah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adanya hal tersebut Kantor
Pertanahan juga harus lebih berhati-hati dalam menerima peralihan hak atas tanah
melalui hibah yang didahului atau didasari dengan akta perikatan hibah atau akta
kuasa hibah.
Collections
- Master of Public Notary [116]