Show simple item record

dc.contributor.authorFirdaus, Muhammad Sholeh
dc.date.accessioned2024-01-05T07:46:49Z
dc.date.available2024-01-05T07:46:49Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46240
dc.description.abstractDalam rangka pengoptimalan jaminan Kesehatan di Indonesia, pemerintah Pada tanggal 6 Januari tahun 2022 melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional[ Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional], Presiden memberikan arahan kepada semua kementerian untuk melakukan arahan dari presiden untuk mengambil Langkah-langkah pengoptimalan kartu BPJS Kesehatan. Arahan ini juga berimbas pada Kementrian Agraria Dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Ayat 17 dijelaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. PJS Kesehatan sendiri tidak bisa menerima pemberhentian pesertanya kecuali mereka sudah tiada. Dengan adanya dampak positif dan negatif dari diberlakukannya kebijakan BPJS dalam jual beli tanah tersebut penelitian ini ingin meninjau pandangan hukum Islam dengan sumber hukum maslahah mursalah sehingga penulis mengharapkan pembaca mendapatkan gambaran terkait kebijakan ini apabila banyak kemaslahatan yang didapatkan didalamnya, penelitian ini ingin meneliti bagaimana prosedur penggunaan BPJS sebagai syarat Peralihan Hak Atas Tanah melalui Jual Beli, dan bagaimana tinjuan Maslahah Mursalah Terhadap Penggunaan BPJS Aktif Sebagai Syarat Peralihan Hak Atas Tanah melalui Jual Beli. Menggunakan metode penelitian kualitatif empiris. Hasil penelitian ini ialah 1.Prosedur Penggunaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Peralihan Hak Atas Tanah melalui Jual Beli ialah Penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat peralihan hak atas tanah melalui jual beli melibatkan beberapa langkah penting. Pertama, para pihak yang terlibat dalam transaksi harus memastikan bahwa pemilik sebelumnya dan calon pembeli memiliki BPJS Kesehatan yang aktif. Selanjutnya, dalam proses transaksi jual beli, dilakukan transfer hak atas tanah secara sah sesuai hukum dan regulasi yang berlaku. Pemilik baru kemudian menginformasikan perubahan data ke BPJS Kesehatan untuk memastikan kelangsungan cakupan asuransi kesehatan. Tujuan Maslahah Mursalah terhadap Penggunaan BPJS Kesehatan Aktif sebagai Syarat Peralihan Hak Atas Tanah melalui Jual Beli ialah Penerapan maslahah mursalah dalam penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat peralihan hak atas tanah melalui jual beli bertujuan untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan bersama para pihak yang terlibat. Dengan memastikan cakupan asuransi kesehatan yang terus berlanjut, baik penjual maupun pembeli dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari risiko finansial yang tidak terduga. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan keamanan yang dianut oleh prinsip maslahah mursalah dalam hukum Islamen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectJual Belien_US
dc.subjectBPSJ Kesehatanen_US
dc.subjectMaslahah Mursalahen_US
dc.subjectINPRESen_US
dc.titleTinjauan Maslahah Mursalah terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Penggunaan Bpjs sebagai Syarat Peralihan Hak Atas Tanah melalui Jual Belien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM16421203


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record