Tinjauan Maslahah Mursalah terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Penggunaan Bpjs sebagai Syarat Peralihan Hak Atas Tanah melalui Jual Beli
Abstract
Dalam rangka pengoptimalan jaminan Kesehatan di Indonesia, pemerintah Pada
tanggal 6 Januari tahun 2022 melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Nasional[ Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional], Presiden
memberikan arahan kepada semua kementerian untuk melakukan arahan dari
presiden untuk mengambil Langkah-langkah pengoptimalan kartu BPJS Kesehatan.
Arahan ini juga berimbas pada Kementrian Agraria Dan Tata Ruang atau Kepala
Badan Pertanahan Nasional melalui Ayat 17 dijelaskan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon
pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam
program Jaminan Kesehatan Nasional. PJS Kesehatan sendiri tidak bisa menerima
pemberhentian pesertanya kecuali mereka sudah tiada. Dengan adanya dampak
positif dan negatif dari diberlakukannya kebijakan BPJS dalam jual beli tanah
tersebut penelitian ini ingin meninjau pandangan hukum Islam dengan sumber
hukum maslahah mursalah sehingga penulis mengharapkan pembaca mendapatkan
gambaran terkait kebijakan ini apabila banyak kemaslahatan yang didapatkan
didalamnya, penelitian ini ingin meneliti bagaimana prosedur penggunaan BPJS
sebagai syarat Peralihan Hak Atas Tanah melalui Jual Beli, dan bagaimana tinjuan
Maslahah Mursalah Terhadap Penggunaan BPJS Aktif Sebagai Syarat Peralihan
Hak Atas Tanah melalui Jual Beli. Menggunakan metode penelitian kualitatif
empiris. Hasil penelitian ini ialah 1.Prosedur Penggunaan BPJS Kesehatan sebagai
Syarat Peralihan Hak Atas Tanah melalui Jual Beli ialah Penggunaan BPJS
Kesehatan sebagai syarat peralihan hak atas tanah melalui jual beli melibatkan
beberapa langkah penting. Pertama, para pihak yang terlibat dalam transaksi harus
memastikan bahwa pemilik sebelumnya dan calon pembeli memiliki BPJS
Kesehatan yang aktif. Selanjutnya, dalam proses transaksi jual beli, dilakukan
transfer hak atas tanah secara sah sesuai hukum dan regulasi yang berlaku. Pemilik
baru kemudian menginformasikan perubahan data ke BPJS Kesehatan untuk
memastikan kelangsungan cakupan asuransi kesehatan. Tujuan Maslahah Mursalah
terhadap Penggunaan BPJS Kesehatan Aktif sebagai Syarat Peralihan Hak Atas
Tanah melalui Jual Beli ialah Penerapan maslahah mursalah dalam penggunaan
BPJS Kesehatan sebagai syarat peralihan hak atas tanah melalui jual beli bertujuan
untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan bersama para pihak yang terlibat.
Dengan memastikan cakupan asuransi kesehatan yang terus berlanjut, baik penjual
maupun pembeli dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari risiko finansial yang
tidak terduga. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan
keamanan yang dianut oleh prinsip maslahah mursalah dalam hukum Islam
Collections
- Islamic Law [646]