Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H.
dc.contributor.advisorInda Rahadiyan S.H., M.H
dc.contributor.authorRaupu, Dhea Aprillia Masyita
dc.date.accessioned2017-11-29T14:44:58Z
dc.date.available2017-11-29T14:44:58Z
dc.date.issued2017-03-05
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4623
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul “Tanggung Jawab Pribadi Direksi Berdasarkan Doktrin Ultra Vires. Studi Kasus Terhadap Permohonan Kepailitan PT. Mandiri Agung Jaya Utama” penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya permohonan pailit dari PT. Galena Surya Gemilang terhadap PT. Mandiri Agung Jaya Utama akibat hutang yang telah jatuh tempo, putusan hakim dalam perkara tersebut baik di Pengadilan Niaga maupun Kasasi ialah mengabulkan permohonan pailit tersebut atas dasar terbuktinya pembuktian sederhana. Hal ini perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai kemungkinan penerapan doktrin ultra vires terhadap kasus kepailitan PT. Mandiri Agung Jaya Utama. Adapun metode yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah metode yuridis-normatif, mengingat bahwa hal yang diungkapkan adalah putusan pengadilan yang perlu diteliti lebih mendalam dengan berdasarkan pada teori-teori hukum yang telah ada serta dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini dalam putusan hakim baik di pengadilan niaga maupun kasasi tidak menerapkan dotrin ultra vires. Padahal yang dilakukan Sdr.Toyib Saman selaku direksi PT. Mandiri Agung Jaya Utama telah melakukan tindakan diluar kewenangannya yaitu tidak pernah mendapatkan persetujuan oleh dewan komisaris PT. Mandiri Agung Jaya Utama untuk meminjam uang untuk dan atas nama PT. Mandiri Agung Jaya Utama kepada pihak manapun. Kewenangan yang dilanggar oleh Sdr. Toyib Saman selaku direksi PT. Mandiri Agung Jaya Utama tercantum dalam Pasal 12 (ayat 1 point a) Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Mandiri Agung Jaya Utama Nomor Akta AHU-12413.AH.01.02. Tahun 2010 tanggal 27 Januari 2010 yang dibuat oleh Notaris Desman, SH. M.Hum berkedudukan di Kotamadya Jakarta Utara. Penerapan doktrin ultra vires dalam perkara tersebut hanya untuk menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh PT. Galena Surya Gemilang, bukan untuk menuntut hakim untuk memutusakan mengenai adanya tanggung jawab pribadi direksi terhadap kasus tersebut. Dasar argument dari PT. Mandiri Agung Jaya Utama selaku termohon pailit mengajukan keberatannya dengan mengangkat doktrin ultra vires dari kasus tersebut untuk menghindari kepailitan. Direksi yang melakukan tindakan ultra vires sudah seharusnya bertanggung jawab secara pribadi.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectPerseroan Terbatas, Direksi, Doktrin ultra viresid
dc.titleTanggungjawab Pribadi Direksi Berdasarkan Doktrin Ultra Viresid
dc.title.alternativeStudi Kasus Terhadap Permohonan Kepailitan PT. Mandiri Agung Jaya Utamaid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record