Show simple item record

dc.contributor.authorAn Nibrosyi, Hamid Ahmad
dc.date.accessioned2024-01-05T05:59:51Z
dc.date.available2024-01-05T05:59:51Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46221
dc.description.abstractPernikahan dalam agama Islam merupakan perjanjian sakral yang dilakukan dan bermakna ibadah terhadap Allah SWT serta mengikuti sunnah Rasulullah atas dasar keikhlasan. Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan berlangsung tanpa ada perjanjian sebelumnya, apabila perkawinan tersebut putus, maka harta bersama dibagi antara suami dan istri. Keadilan artinya bersikap dan berperilaku seimbang antara hak dan kewajiban atau berperilaku jujur sesuai takarannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui alasan serta penerapan keadilan yang dilakukan hakim dalam memutuskan perkara Nomor : 346/Pdt.G/2022PA.YK. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan kajian lapangan (field research). Pertimbangan-pertimbangan yang diambil dalam memutuskan perkara yaitu dengan berdasarkan fakta-fakta hukum di dalam persidangan dan dilandasi dengan bukti-bukti yang valid/sesuai yang dapat dipertaggungjawabkan. Keadilan yang diterapkan hakim berdasarkan Pasal 37 UU No.1 1974 yaitu masing-masing mendapatkan sebagian dari harta bersama. Hakim membagi harta bersama tersebut dengan bagian 1⁄2 yang diperoleh oleh masing- masing suami istri dengan melihat dan mempertimbangkan Hukum yang berlaku serta bukti-bukti yang diajukan oleh berperkara dengan melihat fakta hukum dalam persidangan. Hakim telah bersikap dengan seadil-adilnya dengan mempraktikan pengertian dari keadilan yaitu menempatkan sesuatu kepada haknya yaitu memberikan harta bersama sebuah rumah kepada pasangan suami dan istri yang berperkara dan bersikap jujur atau berani mengutarakan kebenaran sesuai haknya yaitu mebagi secara adil bagian yang sama kepada pasangan suami istri yang berperkara.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHarta Bersamaen_US
dc.subjectKeadilan Hakimen_US
dc.subjectAnalisis Putusanen_US
dc.titleKebijakan Harta Bersama Pasca Cerai Studi Kasus Putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor Perkara 346/pdt.g/2022pa.yk (Analisis Keadilan Putusan Hakim dalam Pembagian Harta Bersama)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19421010


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record