Kebijakan Harta Bersama Pasca Cerai Studi Kasus Putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor Perkara 346/pdt.g/2022pa.yk (Analisis Keadilan Putusan Hakim dalam Pembagian Harta Bersama)
Abstract
Pernikahan dalam agama Islam merupakan perjanjian sakral yang dilakukan dan
bermakna ibadah terhadap Allah SWT serta mengikuti sunnah Rasulullah atas dasar
keikhlasan. Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan
berlangsung tanpa ada perjanjian sebelumnya, apabila perkawinan tersebut putus,
maka harta bersama dibagi antara suami dan istri. Keadilan artinya bersikap dan
berperilaku seimbang antara hak dan kewajiban atau berperilaku jujur sesuai
takarannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui alasan serta penerapan keadilan
yang dilakukan hakim dalam memutuskan perkara Nomor :
346/Pdt.G/2022PA.YK. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan
kajian lapangan (field research). Pertimbangan-pertimbangan yang diambil dalam
memutuskan perkara yaitu dengan berdasarkan fakta-fakta hukum di dalam
persidangan dan dilandasi dengan bukti-bukti yang valid/sesuai yang dapat
dipertaggungjawabkan. Keadilan yang diterapkan hakim berdasarkan Pasal 37 UU
No.1 1974 yaitu masing-masing mendapatkan sebagian dari harta bersama. Hakim
membagi harta bersama tersebut dengan bagian 1⁄2 yang diperoleh oleh masing-
masing suami istri dengan melihat dan mempertimbangkan Hukum yang berlaku
serta bukti-bukti yang diajukan oleh berperkara dengan melihat fakta hukum dalam
persidangan. Hakim telah bersikap dengan seadil-adilnya dengan mempraktikan
pengertian dari keadilan yaitu menempatkan sesuatu kepada haknya yaitu
memberikan harta bersama sebuah rumah kepada pasangan suami dan istri yang
berperkara dan bersikap jujur atau berani mengutarakan kebenaran sesuai haknya
yaitu mebagi secara adil bagian yang sama kepada pasangan suami istri yang
berperkara.
Collections
- Islamic Law [646]